Pendidikan Agama Di Sekolah Belum Menyentuh Semua Penerima Latih Di Sekolah

Pendidikan Agama Katolik Bagi Anak-anak SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
di Laksanakan Di Gereja Katolik Jawa Bekasi


 Kenyataan Bahwa UU No. 20  Tahun 2003 Tentang Sisdiknas , Peraturan pemerintah No.55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan  , PMA No. 16 Tahun 2010 , Permendiknas No.15 Tahun 2010 belum sepenuhnya di laksanakan dengan baik oleh penyelenggara Pendidikan dan juga kebijakan Kepala Sekolah yang kurang mendukung tercapai dan terlaksananya undang - undang dan Peraturan pemerintah maupun Peraturan  Menteri.
INI yang menjadi keprihatinan bagi para pemerhati Pendidikan, khususnya Guru Agama yang minoritas di negara Pancasila menyerupai negara kita.
Bagaimanapun Pendidikan Agama harus menjadi hal utama di sekolah demi masa depan bawah umur bangsa. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendidikan Agama Di Sekolah Belum Menyentuh Semua Penerima Latih Di Sekolah"

Posting Komentar