Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Dapodik 2019 Menurut Rasio Jumlah Siswa

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Proses DIKDASMEN nomor. 22 tahun 2016, membuktikan perihal hukum penginputan jumlah rombongan berguru (rombel) menurut rasio jumlah siswa/ penerima didik, dan mulai di implementasikan dalam aplikasi Data Pokok Pend. versi terbaru. Jumlah rombongan berguru Dapodik 2019 diterapkan bagi tingkat kelas 1 SD 7 Sekolah Menengah Pertama dan 10 SMA/SMK.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Proses DIKDASMEN nomor Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Dapodik 2019 Berdasarkan Rasio Jumlah Siswa
Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Dapodik 2019
Di tahun pedoman 2018/2019, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan berguru dengan tingkat menyerupai pada klarifikasi diatas wajib memakai kurtilas (kurikulum 2013). Cara pengisiannya menyesuaikan dengan peraturan K13 di jenjang tersebut.

Berikut data tabel rombel per satuan pendidikan dan jumlah maksimal siswa di setiap kelompok rombongan berguru Permendikbud Nomor. 22 tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Proses DIKDASMEN nomor Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Dapodik 2019 Berdasarkan Rasio Jumlah Siswa
Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Dapodik 2019
Contoh Pengisian Rombel Sekolah Dasar
SDN A, memiliki jumlah penerima didik gres 150 untu kelas 1.
  • Perhitungan jumlah rombelnya jikalau yaitu : 150 jumlah siswa gres dibagi 28 = 5,34. (pembulatan menjadi 6 rombel).
  • Keterangan : 150 ialah jumlah siswa gres di SDN A. 28  merupakan jumlah maksimal ssiwa per rombel ditingkat SD
  • Kesimpulan: Maka jumlah rombel yang diperbolehkan maksimal ialah sejumlah 6 rombel untuk kelas 1 SDN A. Jika sekolah menciptakan lebih dari enam rombel, nantinya Dapodik muncul warning/peringatan invalid.
Pengisian Rombel SMP
Sekolah Menengah Pertama Negeri C, terdapat jumlah siswa gres yaitu 200 untuk kelas tujuh (7).
  • Perhitungan jumlah rombel : 200 jumlah siswa gres dibagi 32 = 6,25. (pembulatan menjadi 7 rombel).
  • Keterangan : 200 ialah jumlah siswa gres di Sekolah Menengah Pertama Negeri C dan 32 merupakan jumlah maksimal siwa per rombel ditingkat SMP.
  • Kesimpulan: Maka jumlah rombel yang diperbolehkan maksimal ialah sejumlah 7 rombel untuk kelas 7 SMPN C. Jika sekolah menciptakan lebih dari tujuh rombel, nantinya Dapodik muncul peringatan invalid.
Pengisian Rombel SMK
Sekolah Menengah kejuruan Negeri B, terdapat jumlah siswa gres yaitu 350 untuk kelas sepuluh (10) dengan jurusan bisnis dan manajeman. Karena di Sekolah Menengah kejuruan terdapat banyak sekali macam kegiatan keahlian, terlebih dahulu di bagi menjadi 2 contohnya Akuntansi 200 siswa dan 150 siswa Pemasaran, berikut penjelasannya.
  • Akuntansi 200 : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas menjadi 6) untuk Akuntanasi maksimal 6 rombel.
  • Pemasaran 150 : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas menjadi 5) untuk Pemasaran maksimal 5 rombel
Jenjang SMA
Terdapat siswa gres di Sekolah Menengah Atas Negeri D sejumlah 372 kelas X, dengan pembagian
174 siswa dengan jurusan IIS dan 198 siswa jurusan MIPA. Perhitungan jumlah rombelnya :
  • Program MIPA 198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6) jurusan kegiatan MIPA dikelas X yang diperbolehkan sejumlah 6 rombel.
  • Program IIS 174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5) kegiatan jurusan IIS di kelas X maksimal berjumlah 5 rombel.
Cara Tarik PTK Online dapodik
Perlu diperhatikan saat mengisi rombongan berguru Dapodik 2019.b, apabila dari beberapa rombel melebihi batas ketentuan maka nantinya pada Dapodik akan memperoleh peringatan invalid.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Dapodik 2019 Menurut Rasio Jumlah Siswa"

Posting Komentar