Peraturan Menteri Agama No.16 Th.2010 Wacana Pendidikan Agama Pada Sekolah

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan perlu memutuskan Peraturan Menteri
Agama tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada
Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 perihal
Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan ...
- 2 -
- 2 -
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal
Tuntidakboleh Profesi Guru dan Dosen, serta Tuntidakboleh
Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 perihal
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999 perihal
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengawas Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya;
13. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Menteri Agama Nomor 4/U/SKB/1999 dan Nomor 570
Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan
Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 perihal
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
MEMUTUSKAN : ...
- 3 -
- 3 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan agama yaitu pendidikan yang mempersembahkan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan penerima didik dalam
mengamalkan anutan agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
melalui mata pelajaran pada tiruana jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2. Sekolah yaitu satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang mencakup beberapa aspek TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK.
3. Kurikulum Pendidikan Agama yaitu seperangkat planning dan pengaturan
terkena tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan agama yang mengacu pada Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia.
4. Evaluasi yaitu acara pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan agama terhadap aneka macam komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawabanan
penyelenggaraan pendidikan agama.
5. Kegiatan intrakurikuler yaitu acara pembelajaran yang dilakukan
melalui tatap muka di dalam kelas dan acara sanggup berdiri diatas kaki sendiri di luar kelas sesuai
dengan Standar Isi.
6. Kegiatan ekstrakurikuler yaitu upaya pemantapan dan pengayaan nilainilai
dan norma serta pengembangan kepribadian, talenta dan minat peserta
didik pendidikan agama yang dilaksanakan di luar jam intrakurikuler dalam
bentuk tatap muka atau non tatap muka.
7. Guru Pendidikan Agama yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memdiberi teladan,
menilai dan mengevaluasi penerima didik.
8. Pembina Pendidikan Agama yaitu seseorang yang mempunyai kompetensi di
bidang agama yang ditugaskan oleh yang berwenang untuk mendidik dan
atau mengajar pendidikan agama pada sekolah.
9. Pengawas ...
- 4 -
- 4 -
9. Pengawas Pendidikan Agama yaitu guru agama berstatus Pegawai
Negeri Sipil yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah.
10. Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama yang selajutnya disingkat FKGPA
adalah organisasi training profesi Guru Pendidikan Agama pada TK.
11. Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat KKGPA
adalah organisasi training profesi Guru Pendidikan Agama pada SD
dan SDLB.
12. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang selanjutnya
disingkat MGMP-PA yaitu organisasi training profesi Guru Pendidikan
Agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
13. Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disingkat POKJAWAS
Pendidikan Agama yaitu organisasi pengembangan profesi Pengawas
Pendidikan Agama pada TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK.
14. Komunitas Sekolah yaitu masyarakat sekolah yang mendukung proses
pencapaian tujuan pendidikan agama di sekolah yang mencakup beberapa aspek unsur
pendidik dan tenaga kependidikan, komite sekolah dan siswa serta unsur
pelayanan yang ada di lingkungan sekolah.
15. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal yang bertanggung jawaban
terhadap pengelolaan pendidikan agama.
16. Menteri yaitu Menteri Agama Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) Tujuan pengelolaan pendidikan agama yaitu untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan agama yang berkarakter di sekolah.
(2) Pendidikan Agama terdiri dari: Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama
Katolik, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Hindu, Pendidikan
Agama Buddha dan Pendidikan Agama Khonghucu.
(3) Pengelolaan pendidikan agama mencakup standar isi, kurikulum, proses
pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan,
penyelenggaraan, masukana dan pramasukana, pembiayaan, penilaian, dan
evaluasi.
Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 3
(1) Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
(2) Setiap...
- 5 -
- 5 -
(2) Setiap penerima didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama.
Pasal 4
(1) Dalam hal jumlah penerima didik yang seagama dalam satu kelas paling
sedikit 15 (lima belas) orang wajib didiberikan pendidikan agama kepada
peserta didik di kelas.
(2) Dalam hal jumlah penerima didik yang seagama dalam satu kelas kurang dari
15 (lima belas) orang, tetapi dengan cara penggabungan beberapa kelas
paralel mencapai paling sedikit 15 (lima belas) orang, maka pendidikan
agama pada sekolah dilaksanakan dengan mengatur jadwal tersendiri yang
tidak merugikan siswa untuk mengikuti mata pelajaran lain.
(3) Dalam hal jumlah penerima didik yang seagama pada sekolah paling sedikit
15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama wajib dilaksanakan di
sekolah tersebut.
(4) Dalam hal jumlah penerima didik yang seagama pada satu sekolah kurang
dari 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama dilaksanakan
bekerjasama dengan sekolah lain, atau forum keagamaan yang ada di
wilayahnya.
BAB II
STANDAR ISI
Pasal 5
(1) Menteri merumuskan dan mengevaluasi standar isi pendidikan agama
sebagai masukan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Standar Isi Pendidikan Agama ialah standar minimal yang dapat
dikembangkan dan dipakai sebagai pola pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
Pasal 6
Perumusan Standar Isi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk :
a. memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan keberagamaan
peserta didik;
b. mendorong penerima didik supaya taat menjalankan anutan agamanya dalam
kehidupan sehari-hari;
c. menyebabkan agama sebagai landasan adab mulia dalam kehidupan pribadi,
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. membangun...
- 6 -
- 6 -
d. membangun sikap mental penerima didik untuk bersikap dan berprilaku jujur,
amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif,
ikhlas, dan bertanggung jawaban; serta
e. mewujudkan kerukunan antar umat beragama;
BAB III
KURIKULUM
Pasal 7
(1) Kurikulum Pendidikan Agama disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan
oleh satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kurikulum Pendidikan Agama dikembangkan dengan memperhatikan
potensi dan sumber daya lingkungan sekolah dan daerah.
(3) Sekolah sanggup menambah muatan kurikulum pendidikan agama berupa
penambahan dan/atau pendalaman materi, serta penambahan jam
pelajaran sesuai kebutuhan.
(4) Kurikulum Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
BAB IV
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 8
(1) Proses pembelajaran pendidikan agama dilakukan dengan mengedepankan
keteladanan dan penyesuaian adab mulia serta pengamalan anutan agama.
(2) Proses pembelajaran pendidikan agama dikembangkan dengan
memanfaatkan aneka macam sumber dan media berguru yang sanggup mendorong
pencapaian tujuan pendidikan agama.
(3) Proses pembelajaran pendidikan agama dilakukan melalui kegiatan
intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Bagian Kesatu
Proses Pembelajaran Intrakurikuler
Pasal 9
(1) Proses pembelajaran intrakurikuler pendidikan agama mencakup penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), pelaksanaan, penilaian, dan
pengawasan untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif dan efisien.
(2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP dalam
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Rencana...
- 7 -
- 7 -
(3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran intrakurikuler pendidikan agama
meliputi identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar,
indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi
waktu, metode pembelajaran, acara belajar, penilaian hasil belajar, dan
sumber belajar.
(4) Pelaksanaan proses pembelajaran pendidikan agama terdiri dari kegiatan
penlampauan, acara inti, dan acara penutup.
(5) Penilaian pembelajaran pendidikan agama dilakukan secara berkelanjutan
untuk mengukur tingkat penguasaan dan pencapaian kompetensi peserta
didik.
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui
pengamatan, penilaian hasil karya/tugas, praktik, portofolio, penilaian diri,
ulangan harian, dan ulangan umum.
(7) Pengawasan proses pembelajaran mencakup pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
Bagian Kedua
Proses Pembelajaran Ekstrakurikuler
Pasal 10
(1) Proses pembelajaran ekstrakurikuler pendidikan agama ialah
pendalaman, penguatan, pembiasaan, serta ekspansi dan pengembangan
dari acara intrakurikuler yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka
atau non tatap muka.
(2) Pendalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah pengayaan
materi pendidikan agama.
(3) Penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah pemantapan
keimanan dan ketakwaan.
(4) Pembiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah pengamalan
dan pembudayaan anutan agama serta sikap adab mulia dalam
kehidupan sehari-hari.
(5) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ialah penggalian potensi, minat, bakat, keterampilan, dan
kemampuan penerima didik di bidang pendidikan agama.
Pasal 11
(1) Sekolah sanggup membuatkan dan menambah acara ekstrakurikuler
pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
(2) Pengembangan acara ekstrakulikuler Pendidikan Agama harus selaras
dengan tujuan Pendidikan nasional dan memperkokoh kesatuan dan
persatuan bangsa.
(3) Ketentuan...
- 8 -
- 8 -
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran ekstrakurikuler Pendidikan
Agama pada Sekolah diputuskan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri.
BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 12
(1) Standar Kompetensi Lulusan pendidikan agama dirumuskan oleh Menteri,
bersama Badan Standar Nasional Pendidikan dan diputuskan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
(2) Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan
dapat memperluas dan membuatkan Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
daerah dan lingkungan.
(3) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
tingkat Propinsi disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Propinsi.
(4) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
tingkat Kabupaten/Kota dan/atau tingkat satuan pendidikan disahkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan terkena ekspansi dan pengembangan Standar Kompetensi
Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diputuskan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
BAB VI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Guru Pendidikan Agama
Pasal 13
Guru Pendidikan Agama minimal mempunyai kualifikasi akademik Strata 1/Diploma
IV, dari jadwal studi pendidikan agama dan/atau jadwal studi agama dari
Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan mempunyai akta profesi guru
pendidikan agama.
Pasal 14
(1) Pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengadaan...
- 9 -
- 9 -
(3) Pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilakukan oleh sekolah atau penyelenggara pendidikan yang
bersangkutan.
(4) Dalam hal sekolah atau penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak sanggup menyediakan guru pendidikan agama, Pemerintah
atau Pemda wajib menyediakan guru sesuai dengan
kebutuhan.
(5) Penyediaan guru oleh Pemerintah atau Pemda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui proses verifikasi
kelayakan untuk menerima menolongan guru.
(6) Kebutuhan jumlah guru pendidikan agama diputuskan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan agama,
Pemerintah sanggup menugaskan pembina pendidikan agama untuk mengajar
pendidikan agama di sekolah.
(2) Pembina pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 16
(1) Guru Pendidikan Agama harus mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, profesional, dan kepemimpinan.
(2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemahaman karakteristik penerima didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual;
b. penguasaan teori dan prinsip berguru pendidikan agama;
c. pengembangan kurikulum pendidikan agama;
d. penyelenggaraan acara pengembangan pendidikan agama;
e. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
f. pengembangan potensi penerima didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
g. komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan penerima didik;
h. penyelenggaraan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar
pendidikan agama;
i. memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan
pembelajaran pendidikan agama; dan
j. tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan
agama.
(3) Kompetensi...
- 10 -
- 10 -
(3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia;
b. penampilan diri sebagai eksklusif yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan
bagi penerima didik dan masyarakat;
c. penampilan diri sebagai eksklusif yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa;
d. kepemilikan etos kerja, tanggung tanggapan yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta
e. penghormatan terhadap instruksi etik profesi guru.
(4) Kompetensi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sikap inklusif, bertindak adil, serta tidak diskriminatif berdasarkan
jenis kelabuin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan
status sosial ekonomi;
b. sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan
c. sikap komunikatif dengan komunitas guru, masyarakat sekolah dan masyarakat
masyarakat.
(5) Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran pendidikan agama;
b. penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
pendidikan agama;
c. pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama
secara kreatif;
d. pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif; dan
e. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi
dan membuatkan diri.
(6) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran
agama dan sikap adab mulia pada komunitas sekolah sebagai
bagian dari proses pembelajaran agama;
b. kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara
sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan anutan agama
pada komunitas sekolah;
c. kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan
konselor dalam pembudayaan pengamalan anutan agama pada
komunitas sekolah; serta
d. kemampuan...
- 11 -
- 11 -
d. kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan
pengamalan anutan agama pada komunitas sekolah dan menjaga
keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 17
(1) Pembinaan Guru Pendidikan Agama secara nasional dilakukan oleh
Direktur Jenderal atau pejabat yang didiberi kiprah oleh Menteri.
(2) Pembinaan Guru Pendidikan Agama tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(3) Pembinaan Guru Pendidikan Agama tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui
pendidikan, petes, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman,
pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam
organisasi profesi pendidik, dan bentuk lainnya.
(5) Organisasi profesi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
FKG-PA, KKG-PA, MGMP-PA dan organisasi profesi sejenis.
Bagian Kedua
Pengawas
Pasal 18
Pengawasan pendidikan agama pada satuan pendidikan dilakukan oleh
Pengawas Pendidikan Agama.
Pasal 19
(1) Pengawas pendidikan agama bertugas melaksanakan pengawasan terhadap
terselenggaranya pendidikan agama pada sekolah yang mencakup penilaian,
pembinaan, pemantauan, penelitian, pelaporan dan tindak lanjut dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan agama sesuai
dengan standar nasional pendidikan supaya tercapai tujuan pendidikan agama
dan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pengawas pendidikan agama berwenang:
a. melaksanakan pemantauan, penilaian, dan penilaian terhadap
penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah;
b. melaksanakan training terhadap guru pendidikan agama;
c. melaksanakan penelitian tindakan kepengawasan, penelitian sekolah dan
penelitian kelas terkait dengan penyelenggaraan pendidikan agama;
d. memberikan laporan tentang penyelenggaraan pendidikan agama di
sekolah;
e. mempersembahkan...
- 12 -
- 12 -
e. mempersembahkan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait tentang penyelenggaraan
pendidikan agama;
f. mempersembahkan penilaian guru pendidikan agama dan rekomendasi dalam
rangka mutasi dan promosi;
g. menerapkan metode kerja yang efektif dan efisien dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan instruksi etik profesi;dan
h. mempersembahkan masukan untuk pengembangan pendidikan agama di
sekolah.
Pasal 20
(1) Pengawas Pendidikan Agama harus memenuhi persyaratan :
a. untuk Taman Kanak-kanak dan SD sekurang-kurangnya mempunyai kualifikasi akademik
Strata 1/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pendidikan agama di Taman Kanak-kanak dan SD dengan
pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun atau pengalaman sebagai
kepala Taman Kanak-kanak atau SD minimum 4 (empat) tahun;
b. untuk SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan sekurang-kurangnya mempunyai kualifikasi
akademik Strata 2 kependidikan dengan ijazah Strata 1 dalam
pendidikan agama dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pendidikan agama di SMP, SMA, dan
SMK dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun atau
pengalaman sebagai kepala SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan minimum 4 (empat)
tahun;
c. mempunyai pangkat sekurang-kurangnya penata, golongan ruang iii/c;
d. berusia terbaik 50 tahun semenjak diangkat sebagai pengawas
pendidikan agama;
e. memenuhi kompetensi sebagai pengawas pendidikan agama yang dapat
diperoleh melalui uji kompetensi dan/atau pendidikan dan petes
fungsional pengawas, pada forum yang diputuskan pemerintah;dan
f. lulus seleksi pengawas pendidikan agama.
(2) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan agama yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a, b, c, dan d,
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dapat
menetapkan kebijakan khusus dengan mempertimbangkan prinsip
profesionalitas dan kondisi setempat.
Pasal 21
(1) Kompetensi Pengawas Pendidikan Agama pada TK, SD, SMP, SMA, dan
SMK mencakup kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi
akademik, penilaian pendidikan, penelitian pengembangan, dan sosial.
(2) Kompetensi ...
- 13 -
- 13 -
(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rasa tanggung tanggapan sebagai pengawas pendidikan agama;
b. kreativitas dalam bekerja dan memecahkan duduk masalah baik yang berkaitan
dengan kehidupan pribadinya maupun kiprah jabatannya sebagai
Pengawas Pendidikan Agama;
c. rasa ingin tahu akan hal-hal gres tentang pendidikan dan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang kiprah pokok dan
tanggung tanggapan sebagai pengawas pendidikan agama; serta
d. motivasi kerja pada dirinya dan memotivasi pendidik dan penerima didik.
(3) Kompetensi supervisi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penguasaan metode, metode dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan agama di sekolah;
b. penyusunan jadwal kepengawasan menurut visi, misi, tujuan dan
program pendidikan agama di sekolah;
c. perancangan metode kerja dan instrumen yang diharapkan untuk
melaksanakan kiprah pengawasan pendidikan agama di sekolah;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk
perbaikan jadwal pengawasan pendidikan agama diberikutnya di
sekolah;
e. training guru pendidikan agama dalam pengelolaan dan administrasi
pendidikan agama menurut manajemen peningkatan mutu
pendidikan agama di sekolah;
f. training guru pendidikan agama dalam melaksanakan bimbingan dan
konseling pendidikan agama di sekolah;
g. dorongan bagi guru pendidikan agama untuk merefleksikan kelebihan
dan belum sempurnanyanya dalam melaksanakan tugasnya di sekolah;
h. pemantauan pengelolaan pendidikan agama di sekolah berdasarkan
standar nasional pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
agama; dan
i. pemantauan pelaksanaan pembudayaan pengamalan anutan agama di
sekolah.
(4) Kompetensi supervisi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemahaman konsep, teori dasar, prinsip, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan pendidikan agama di sekolah;
b. pemahaman ...
- 14 -
- 14 -
b. pemahaman konsep, teori, teknologi, prinsip, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan proses pembelajaran dan bimbingan
pendidikan agama di sekolah;
c. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam menyusun silabus
pendidikan agama di sekolah berlandaskan standar isi, standar
kompetensi, kompetensi dasar, standar kompetensi lulusan, dan
prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
d. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam menentukan dan
menggunakan strategi, metode, metode pembelajaran dan bimbingan
yang sanggup membuatkan aneka macam potensi siswa dalam bidang
pendidikan agama di sekolah;
e. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam menyusun RPP
pendidikan agama di sekolah;
f. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran dan bimbingan di kelas dan atau di luar kelas
untuk membuatkan potensi siswa dalam bidang pendidikan agama
di sekolah;
g. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam mengelola,
merawat, mengembangkan, memakai media pendidikan, dan
fasilitas pembelajaran pendidikan agama di sekolah; dan
h. pemdiberian motivasi bagi guru pendidikan agama untuk memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran dan bimbingan
pendidikan agama di sekolah.
(5) Kompetensi penilaian pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
b. penyusunan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran dan
bimbingan pendidikan agama di sekolah;
c. pembimbingan bagi guru agama dalam menentukan aspek-aspek yang
penting dinilai dalam pembelajaran dan bimbingan pendidikan agama
di sekolah;
d. penilaian kinerja guru agama dalam melaksanakan kiprah dan tanggung
jawabannya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama di sekolah;
e. pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan dan hasil
belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan
agama di sekolah;
f. training guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
mutu pendidikan agama di sekolah;
g. pengolahan data hasil penilaian kinerja guru pendidikan agama; dan
h. analisis faktor pendukung dan hambatan dalam pengembangan pendidikan
agama di sekolah sebagai materi kebijakan.
(6) Kompetensi ...
- 15 -
- 15 -
(6) Kompetensi penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penguasaan aneka macam jenis, pendekatan, dan metode penelitian dalam
pendidikan agama;
b. kemampuan menentukan duduk masalah kepengawasan yang penting diteliti
baik untuk keperluan kiprah pengawasan maupun untuk pengembangan
karirnya sebagai pengawas pendidikan agama;
c. penyusunan anjuran penelitian pendidikan agama baik yang bersifat
kualitatif maupun kuantitatif;
d. pelaksanaan penelitian pendidikan agama untuk pemecahan masalah
pendidikan agama, dan perumusan kebijakan pendidikan agama yang
bermanfaa bagi kiprah tanggung tanggapan pengawas pendidikan agama;
e. pengolahan data hasil penelitian pendidikan agama baik yang bersifat
kualitatif maupun kuantitatif;
f. penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan agama
dan/atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan
mutu pendidikan agama;
g. penyusunan panduan, buku dan/atau modul yang diharapkan untuk
melaksanakan kiprah pengawasan di sekolah sebagai tindaklanjut hasil
penelitian;
h. pelaksanaan penelitian tindakan kepengawasan dalam rangka
peningkatan mutu supervisi pendidikan agama;
i. pemdiberian bimbingan kepada guru pendidikan agama untuk
merencanakan dan melaksanakan penelitian tindakan kelas dalam
rangka peningkatan mutu pembelajaran pendidikan agama di kelas; dan
j. kerjasama dengan kepala sekolah untuk melaksanakan penelitian
tindakan sekolah dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan
pendidikan agama di sekolah.
(7) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemampuan untuk bekerja sama dengan aneka macam pihak dalam rangka
meningkatkan kualitas diri untuk sanggup melaksanakan kiprah dan
tanggung tanggapan sebagai pengawas pendidikan agama;
b. sikap aktif dalam acara organisasi profesi pendidikan agama dan
asosiasi pengawas pendidikan;
c. kemampuan untuk melaksanakan komunikasi yang baik dengan komunitas
sekolah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan kiprah kepengawasan pendidikan agama; serta
d. sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas.
Pasal 22 ...
- 16 -
- 16 -
Pasal 22
(1) Pengangkatan dan pemberhentian pengawas pendidikan agama dilakukan
oleh Menteri.
(2) Pemerintah tempat sanggup mengangkat pengawas pendidikan agama sesudah
mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Jumlah kebutuhan Pengawas Pendidikan Agama pada sekolah diputuskan
oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama secara nasional dilakukan oleh
Direktur Jenderal atau pejabat yang didiberi kiprah oleh Menteri.
(2) Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama tingkat Provinsi dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(3) Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama tingkat Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui
pendidikan, petes, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman,
pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam
organisasi profesi tenaga kependidikan, dan bentuk lainnya.
(5) Organisasi profesi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mencakup Pokjawas dan organisasi profesi sejenis.
BAB VII
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 24
(1) Setiap sekolah wajib dilengkapi dengan masukana dan pramasukana sesuai
stándar nasional pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan agama
yang meliputi, antara lain, sumber belajar, tempat ibadah, media
pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan agama.
(2) Sumber berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, antara lain,
kitab suci, buku teks dan buku penunjang, buku tumpuan agama, bahan
bacaan, media cetak dan media elektronik untuk memperluas wawasan
pendidikan agama.
(3) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah dinilai oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan menurut pertimbangan Menteri dan
diputuskan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
BAB VIII ...
- 17 -
- 17 -
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah menjadi
tanggung tanggapan Pemerintah, Pemda dan Masyarakat.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung tanggapan Pemerintah.
(3) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemda menjadi tanggung jawaban
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah.
(4) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung tanggapan satuan
pendidikan dan penyelenggara pendidikan.
(5) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah
sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi:
a. Sarana dan pramasukana pendidikan agama;
b. Kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler pendidikan agama;
c. Insentif dan tuntidakboleh guru dan pengawas pendidikan agama;
d. donasi biaya operasional organisasi profesi pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan agama.
BAB IX
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 26
(1) Penilaian hasil berguru pendidikan agama mencakup penilaian hasil belajar
oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
(2) Penilaian hasil berguru pendidikan agama oleh pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ulangan, penugasan,
pengamatan sikap dan praktik;
(3) Penilaian hasil berguru pendidikan agama oleh satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian tulis dan
ujian praktik;
(4) Penilaian hasil berguru pendidikan agama oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian yang dilaksanakan
secara nasional.
BAB X ...
- 18 -
- 18 -
BAB X
EVALUASI PENGELOLAAN
Pasal 27
(1) Evaluasi dilaksanakan untuk menjamin mutu pengelolaan pendidikan
agama.
(2) Evaluasi dilaksanakan terhadap standar isi, kurikulum, proses
pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan,
penyelenggaraan, masukana dan pramasukana, pembiayaan, dan penilaian.
(3) Evaluasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang didiberi tugas
oleh Menteri dengan prinsip adil, transparan, dan akuntabel.
BAB XI
SANKSI
Pasal 28
(1) Sekolah yang tidak menyelenggarakan Pendidikan Agama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,
dikenakan hukuman administratif berupa:
a. peringatan dalam bentuk teguran lisan; atau
b. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;atau
c. penutupan berupa pencabutan izin operasional pendirian.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dan huruf
b didiberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan Pengawas pendidikan
agama.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c didiberikan
oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setelah memperoleh pertimbangan dari
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a, aksara b,
dan aksara c didiberikan setelah dilakukan pembinaan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
melaluiataubersamaini berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka tiruana Ketentuan yang
mengatur tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah yang
berperihalan dengan Peraturan ini ditetapkan tidak berlaku.
Pasal 30...
- 19 -
- 19 -
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2010
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 596

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Menteri Agama No.16 Th.2010 Wacana Pendidikan Agama Pada Sekolah"

Posting Komentar