Tugas Pokok Dan Fungsi Pengawas Sekolah
Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah / satuan pendidikan ialah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Berdasarkan kiprah pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2. Melakukan penilaian dan monitoring pelaksanaan kegiatan sekolah beserta pengembangannya,
3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil kegiatan pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada :
1. SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya,
2. Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas, serta
3. Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya,
Dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung tanggapan pengawas sekolah yang meliputi:
1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik.
Pengawasan manajerial intinya mempersembahkan pembinaan, penilaian dan menolongan/bimbingan mulai dari planning program, proses, hingga dengan hasil. Bimbingan dan menolongan didiberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah.
Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan memmenolong guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil berguru siswa.
Sedangkan wewenang yang didiberikan kepada pengawas sekolah meliputi:
(1) menentukan dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
(2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
(3) menentukan atau mengusulkan kegiatan pembinaan serta melaksanakan pembinaan.
Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan taktik dalam menentukan mekanisme kerja kepengawasan.
Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang sudah diputuskan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua kiprah pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun kegiatan kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang besar lengan berkuasa terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis aneka macam faktor sumber daya pendidikan sebagai materi untuk melaksanakan penemuan sekolah.
5. Memdiberikan arahan, menolongan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang berkarakter untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian hingga kepada pelepasan lulusan/pemdiberian ijazah.
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai materi kajian untuk memutuskan kegiatan kepengawasan semester diberikutnya.
9. Memdiberikan materi penilaian kepada sekolah dalam rangka legalisasi sekolah.
10. Memdiberikan masukan dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan persoalan yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka kiprah pengawas mencakup beberapa aspek:
(1) inspecting (mensupervisi),
(2) advising (memdiberi advis atau nasehat),
(3) monitoring (memantau),
(4) reporting (menciptakan laporan),
(5) coordinating (mengkoordinir) dan
(6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima kiprah pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) mencakup :
- tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah,
- pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan memanfaatkan sumberdaya, manajemen sekolah,
- dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memdiberi advis/nasehat) meliputi :
- advis terkena sekolah sebagai sistem, memdiberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif,
- memdiberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan,
- memdiberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah,
- memdiberi advis kepada orang renta siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan mencakup tugas:
- memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan,
- memantau penerimaan siswa baru,
- memantau proses dan hasil berguru siswa,
- memantau pelaksanaan ujian,
- memantau rapat guru dan staf sekolah,
- memantau korelasi sekolah dengan masyarakat,
- memantau data statistik kemajuan sekolah,
- memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting mencakup tugas:
- melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional,
- melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik,
- melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating mencakup tugas:
- mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll,
- mengkoordinir kegiatan antar sekolah,
- mengkoordinir kegiatan preservice dan in service pembinaan bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya,
- mengkoordinir personil stakeholder yang lain,
- mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penemuan sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin mencakup tugas:
- memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya,
- memimpin pengembangan penemuan sekolah,
- partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan,
- partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota,
- partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas,
- partisipasi dalam legalisasi sekolah,
- partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah,
- partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan
- partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. ( Itu tiruana dilakukan guna mewujudkan kelima kiprah pokok di atas ).
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai:
(1) penilai,
(2) peneliti,
(3) pengembang,
(4) pelopor/inovator,
(5) motivator,
(6) konsultan, dan
(7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau
supervisor akademik yaitu :
- tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek : teknis pendidikan dan pembelajaran
dan supervisor manajerial yaitu :
- tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek : manajemen sekolah
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian Tugas | Pengawasan Akademik (Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) | Pengawasan Manajerial (Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
Inspecting/ Pengawasan | Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan Kegiatan ekstra kurikuler Penggunaan media, alat menolong dan sumber belajar Kemajuan berguru siswa Lingkungan belajar | Pelaksanaan kurikulum sekolah Penyelenggaraan dministrasi sekolah Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah Kerjasama sekolah dengan masyarakat |
Advising/ Menasehati | Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif Guru dalam meningkatkan kompetensi professional Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik | Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan Kepala sekolah dalam melaksanakan penemuan pendidikan Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan kiprah manajemen sekolah Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah |
Monitoring/ Memantau | Ketahanan pembelajaran Pelaksanaan ujian mata pelajaran Standar mutu hasil berguru siswa Pengembangan profesi guru Pengadaan dan memanfaatkan sumber-sumber belajar | Penyelenggaraan kurikulum Administrasi sekolah Manajemen sekolah Kemajuan sekolah Pengembangan SDM sekolah Penyelenggaraan ujian sekolah Penyelenggaraan penerimaan siswa baru |
Coordinating/ mengkoordinir | Pelaksanaan penemuan pembelajaran Pengadaan sumber-sumber belajar Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru | Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah Penyelenggaraan penemuan di sekolah Mengkoordinir legalisasi sekolah Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan |
Reporting | Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran Kemajuan berguru siswa Pelaksanaan kiprah kepengawasan akademik | Kinerja kepala sekolah Kinerja staf sekolah Standar mutu pendidikan Inovasi pendidikan |
B. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan kiprah pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik ialah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Samasukan supervisi akademik antara lain memmenolong guru dalam:
(1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
(2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan,
(3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
(4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
(5) mempersembahkan umpan balik secara sempurna dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
(6) melayani peserta didik yang mengalami kesusahan belajar,
(7) mempersembahkan bimbingan berguru pada peserta didik,
(8) membuat lingkungan berguru yang sangat bahagia,
(9) membuatkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10)memanfaatkan sumber-sumber belajar,
(11)mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, metode, model, pendekatan dll.) yang sempurna dan berdaya guna,
(12)melakukan penelitian simpel bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan
(13)mengembangkan penemuan pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik menyerupai di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2. Inovator dan aktivis dalam membuatkan penemuan pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5. Motivator untuk meningkatkan kinerja tiruana staf sekolah
Supervisi manajerial ialah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait eksklusif dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup beberapa aspek:
(1) perencanaan,
(2) koordinasi,
(3) pelaksanaan,
(4) penilaian,
(5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Samasukan supervisi manajerial ialah memmenolong kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola manajemen pendidikan seperti:
(1) manajemen kurikulum,
(2) manajemen keuangan,
(3) manajemen masukana pramasukana/perlengkapan,
(4) manajemen personal atau ketenagaan,
(5) manajemen kesiswaan,
(6) manajemen korelasi sekolah dan masyarakat,
(7) manajemen budaya dan lingkungan sekolah, serta
(8) aspek-aspek manajemen lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
B. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas mempunyai kewenangan dan hak-hak yang menempel pada jabatannya.
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas ialah kewenangan untuk:
1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan kegiatan peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
2. Menyusun kegiatan kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal menurut kegiatan kerja yang sudah disusun.
4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional ialah :
1. Menerima penghasilan sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
2. Memperoleh tuntidakboleh fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, fasilitas dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
4. Memperoleh tuntidakboleh profesi pengawas setelah mempunyai sertifikasi pengawas.
5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan kiprah dan pengembangan profesi pengawas.
6. Memperoleh tuntidakboleh khusus bagi pengawas yang bertugas di kawasan terpencil, rawan kerusuhan dan atau kawasan peristiwa alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sedangkan tuntidakboleh kesejahteraan diperlukan didiberikan oleh pemerintah daerah.
Besarnya tuntidakboleh-tuntidakboleh di atas diadaptasi dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah sentra maupun pemerintah daerah.
Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas didiberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif diadaptasi dengan kemampuan anggaran. Subsidi didiberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun kegiatan dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerahnya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut terkena status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai sentra yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas Sekolah Menengan Atas dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD)
0 Response to "Tugas Pokok Dan Fungsi Pengawas Sekolah"
Posting Komentar