Juknis Pinjaman Insentif Guru Non Pns Madrasah 2018 Pdf Sk Dirjen Pendis No 484

Juknis tunjangan insentif guru non PNS madrasah 2018 telah di terbitkan menurut surat keputusan (SK Dirjen/ Direktorat Jendral Pendis Nomor 484) yang merupakan petunjuk atau pedoman secara teknis sebagai hasil penerapan keputusan menteri agama Replublik Indonesia No 1 Tahun 2018 perihal Insentif untuk guru bukan pegawai negeri sipil pada forum pendidikan madrasah RA MI MTs dan MA/ MAK.
Juknis tunjangan insentif guru non PNS madrasah  Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018 PDF SK Dirjen Pendis No 484
Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
Tunjangan insentif yakni tunjangan yang diberikan kepada pendidik dengan status non PNS yang bertugans di madrasah atau disingkat dengan istilah GBPNS dan diangkat oleh Pemerintah/ Pemda atau kepala madrasah negeri dilanjutkan dengan GTY (Guru Tetap Yayasan yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan serta diketahui kepala kantor kemenag tingkat kab/ kota yang bertugas pada madrasah swasta dalam kurun waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus.

Pemberian tunjangan insentif bertujuan untuk meningkatkan kualitas acara proses pembelajaran, kemajuan prestasi siswa dan memotivasi kinerja guru dalam menjalankan kiprah serta fungsinya. Harapan dengan diberikannya komplemen penghasilan ini sanggup mensejahterakan guru madrasah non PNS.

Kriteria/ Persyaratan
  • Guru RA/ MI/ MA/ MAK madrasah bukan PNS yang sudah masuk dalam daftar Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) sebagai suatu media online pengendalian dan pengawasan PTK
  • Belum mempunyai akta pendidik
  • Mempunyai Nomor PTK Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Aktif sebagai guru mengajar di satuan manajemen pangkal (satminkal) binaan Kementrian Agama dengan ketentuan minimal dua tahun berturut-turut
  • Memenuhi ijazah kualifikasi pendidikan minimal Strata 1/ SI atau Dipoma 4/ D-IV
  • Bertugas pada RA/ MI/ MA/ MAK dengan status satuan pendidikan mempunyai izin operasional daari penyelenggara pendidikan
  • Bukan peserta derma maupun tunjangan sejenisnya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Pendidikan Islam (Pendis)
  • Guru yang belum masuk pada usia pensiun
  • Tidak merangkap jabatan di suatu forum yudikatif, legislatif atau eksekutif
  • Tidak terikat pada instansi selain madrasah sebagai tenaga tetap.
Dari persyaratan diatas salah satunya guru madrasah yang terdaftar aktif di Simpatika maka dari itu para calon peserta harus mempunyai:
  • Bukti keaktifan S25a atau Kartu PTK
  • SK Layak Tunjangan Insentif (fitur ini masih dalam tahap pemrosesan dan akan segera dirolis pada Simpatika)
Pemerintah menyediakan pelayanan bagi guru jikalau dalam pelaksanaan pemeberian tunjangan ada permasalahan atau ketidaksesuaian sanggup mengajukan pelaporan/pengaduan kealamat dibawah ini.
Juknis tunjangan insentif guru non PNS madrasah  Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018 PDF SK Dirjen Pendis No 484
Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
Dalam juknis Tunjangan insentif bagi guru Non PNS Madrasah besaran yang akan dibayarkan berkisaran Rp 250.000  dengan pemberian menurut jangka waktu /bulan. Ini juga berlaku untuk guru yang mengajar contohnya lebih dari satu satuan pendidikan tetap akan mendapatkan Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018 PDF

Demikian tadi pembahasan mengenai juknis tunjangan insentif guru Non PNS Madrasah 2018.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pinjaman Insentif Guru Non Pns Madrasah 2018 Pdf Sk Dirjen Pendis No 484"

Posting Komentar