Persyaratan Sesudah Lulus Pretest Ppg 2018

Salam jumpa kembali di website guru dan pendidikan sigerguru.com
Pembahasan artikel kali ini mengenai persyaratan yang dilengkapi sesudah lulus Pretest PPG 2018. Sertifikasi guru kini sudah beralih pada aktivitas pendidikan profesi guru dalam jabatan, banyak sekali kegiatan sudah direncanakan menurut ketentuan atau juknis yang berlaku pada dikala kini ini, salah satunya pendataan penerima melalui seleksi akademik atau pretest.
Salam jumpa kembali di website guru dan pendidikan sigerguru Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG 2018
Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG 2018
Guru yang dinyatatakan sebagai penerima PPGJ selanjutnya akan melaksanakan pembelajaran dalam jaringan/online atau yang biasa disebut dengan istilah daring yaitu penerima pada pretest tahap yang pertama, sedangkan pretest pada bulan mei yang kemudian tinggal menunggu hasilnya. Secara prosedur pembagian kuota untuk aktivitas PPGJ salah satunya ialah kuota pada tempat khusus yang mana untuk pengumumannya sanggup di cek pada sertifikasiguru.id.

Sesuai dengan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan DIRJEN GTK berikut ini persyaratan penerima dan persyartan sesudah lulus pretest PPG 2018.

Persyaratan Peserta
  1. Guru dibawah naungan KEMDIKBUD yang belum mendapatkan/mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Terdata pada DAPODIK Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK (Jika penerima belum memiliki NUPTK kemudian lulus pretest maka akan diprioritaskan penerbitan NUPTK gres oleh LPMP masing-masing daerah).
  4. Lulusan minimal berpendidikan S-1 atau D-IV dari aktivitas studi terakreditasi Perguruan Tinggi.
  5. Berkualifikasi akademik sesuai dengan aktivitas studi PPG/linieritas.
  6. Guru dengan status masih aktif mengajar dibuktikan melalui SK pembagian kiprah yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan untuk kurun waktu dua tahun terakhir.
  7. Memiliki usia maksimal 58 tahun.
  8. Memenuhi nilai minimal kelulusan pretest PPG.
  9. Sehat Jasmani & rohani, bebas NAPZA dan berkelakuan baik. 
Persyartan Setelah Peserta Lulus Pretest
  • Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh Universitas/Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi SK awal dan SK dua tahun terkahir yang sudah dilegalisir oleh forum atau dinas yang bersangkutan.
  • Fotokopi SK pembagian kiprah mengajar dilegalisir dalam 2 tahun terkahir.
  • Surat ijin yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Ketua Yayasan dengan keterangan menjadi penerima untuk mengikuti pelaksanaan aktivitas PPG DALJAB.
  • Pakta Integritas PPG.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, bebas NAPZA dari BNN atau yang berwenang  dan SKCK dari Kepolisian.
Persyaratan yang harus dilengkapi sesudah lulus Pretest PPG 2018 sanggup Bapak/Ibu download dibawah ini.

Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG 2018 > Download

Demikian tadi persyaratan sesudah lulus Pretest PPG 2018. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Sesudah Lulus Pretest Ppg 2018"

Posting Komentar